Page 108 - Demo
P. 108


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA85warganya.146 Hak untuk memiliki kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta hak beragama dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) sebagai hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Hak-hak seperti ini bukan sekadar daftar indah dalam teks konstitusi; ia adalah pagar bagi kekuasaan.Ketika sebuah peraturan perundang-undangan merumuskan larangan %u201cmenganut%u201d ajaran tertentu yang %u201cbertentangan dengan Pancasila%u201d, tanpa definisi yang jelas, lalu menghubungkannya dengan ancaman pidana yang sangat berat, pagar itu mulai retak. Negara bukan lagi sekadar mengatur tindakan yang nyata dan dapat diukur, melainkan mulai menilai isi keyakinan.147 Pemerintah diberi ruang untuk memutuskan bahwa suatu pemikiran, suatu doktrin, atau suatu bahasa dakwah tertentu masuk kategori %u201cpaham lain%u201d yang hendak mengganti Pancasila.Dalam struktur seperti ini, kriminalisasi ulama bukan lagi sekadar kemungkinan teoritis, melainkan risiko konkret.148 Ulama, dai, atau cendekiawan Muslim yang menyampaikan gagasan tentang tatanan masyarakat Islam, tentang kewajiban menegakkan syariat dalam kehidupan pribadi dan sosial, atau tentang kritik terhadap sistem yang ada, dapat dengan mudah diseret ke dalam kerangka pasal yang menuduh mereka menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.146. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XV/2017.147. Aida Mardatillah, %u201cLBH Se-Indonesia Sebut Perppu Ormas Mengandung 6 Kesalahan,%u201d Hukum Online, July 14, 2017, https://www.hukumonline.com/berita/a/lbh-se-indonesia-sebut-perppu-ormas-mengandung-6-kesalahanlt596751c1608b5/.148. Ricky Adrian Ramadhanu et al., %u201cOrmas Dan Pengabaian Terhadap Nilai-Nilai Pancasila: Analisis Kritis Berbasis Hifz al-Ummah,%u201d ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab6, no. 2 (September 2025), https://doi.org/10.20885/abhats.vol6.iss2.art4.Pada halaman 85 dan halaman-halaman lainnya di chapter 2, harap diperbaiki footnote tentang Putusan Nomor 39/PUU-XV/2017 menjadi: \Konstitusi Nomor 39/PUUXV/2017\
                                
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112