Page 112 - Demo
P. 112
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA89berpotensi menimbulkan problem penerapan hukum serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak sejalan dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai tumpuan dasar penegakan hukum. 154Landasan kritik tersebut bertumpu pada asas legalitas dalam hukum pidana yang bukan sekadar ungkapan latin nullum crimen, nulla poena sine lege, melainkan bangunan doktrinal yang mengandung prasyarat perlindungan terhadap warga negara. Asas legalitas menuntut larangan pidana dirumuskan secara tertulis dalam undang-undang, dibatasi secara ketat agar tidak diperluas melalui analogi, disusun dengan kepastian yang memadai agar dapat diprediksi, serta tidak diberlakukan surut terhadap perbuatan yang terjadi sebelum norma pidana lahir.155 Fungsi inti dari persyaratan tersebut ialah memastikan warga negara dapat mengetahui terlebih dahulu perilaku apa yang dilarang dan konsekuensi apa yang menyertainya, sekaligus mencegah negara memperluas kriminalisasi melalui tafsir yang melampaui bunyi norma. Dalam kerangka ini, kualitas perumusan norma menjadi bagian dari mekanisme pembatasan kekuasaan, karena hukum pidana adalah instrumen paling keras yang dimiliki negara.Dalam keterangan yang tertuang dalam berkas perkara, Abdul Chair mengidentifikasi setidaknya dua problem asas legalitas. Pertama berkaitan dengan penerapan yang dipandang bersifat retroaktif. Dalam uraian ahli, pemerintah dalam persidangan menggunakan bukti berupa rekaman 154. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XV/2017.155. Fikriya Aniqa Fitri et al., %u201cTinjauan Teoritis Tentang Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia,%u201d Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 2 (June 2024): 202%u20139, https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134.

