Page 116 - Demo
P. 116


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA93dilindungi sebagai ekspresi keyakinan. Ahli menegaskan bahwa dalam tradisi Islam, pada ulama melekat kewajiban untuk menyampaikan ajaran, dan aktivitas mengembangkan serta menyebarkan keyakinan keagamaan melalui kegiatan dakwah tidak dapat serta merta diposisikan sebagai perbuatan tercela atau bersifat melawan hukum. Argumentasi ini menguatkan tesis bahwa pembatasan atas aktivitas yang beririsan dengan ekspresi keagamaan memerlukan rumusan norma yang ketat dan kontrol yang efektif, karena konsekuensi sosialnya bukan hanya pembubaran organisasi, melainkan juga efek gentar terhadap ruang publik keagamaan.Dalam keseluruhan konstruksi tersebut, Abdul Chair menempatkan Perppu Ormas sebagai instrumen yang berisiko menggeser orientasi hukum pidana dari penilaian terhadap perbuatan konkret menuju penilaian terhadap pikiran, keyakinan, dan ekspresi ideologis yang indikatornya tidak tegas. Kombinasi antara norma yang multitafsir, peluang analogi konseptual, serta potensi penerapan surut dipahami sebagai rangkaian masalah yang saling menguatkan, sebab ketidakjelasan norma memperbesar diskresi, sementara ancaman sanksi memperkeras tekanan terhadap kebebasan sipil. Kerangka ini berimpit dengan kekhawatiran yang sering disebut sebagai kriminalisasi ulama, dalam arti risiko terbentuknya proses hukum yang menempatkan ekspresi dakwah dan afiliasi organisasi sebagai dasar kecurigaan dan penindakan, bukan semata tindakan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara objektif.Abdul Chair juga menguraikan dua unsur lain dalam rumusan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas, yaitu %u201cmengembangkan%u201d dan %u201cmenyebarkan%u201d. Dalam konteks 
                                
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120