Page 119 - Demo
P. 119


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA96relasi negara dengan ruang hidup ajaran agama.Pertanyaan kunci Abdul Chair berikutnya menyasar aspek otoritas penentuan dan prosedur. Siapa yang berwenang menyimpulkan bahwa suatu ormas %u201cmenganut, mengembangkan, dan menyebarkan%u201d paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam kerangka negara hukum, penilaian yang berimplikasi pada pembatasan hak dan terutama yang berpotensi melahirkan konsekuensi pidana semestinya disandarkan pada mekanisme peradilan. Pengadilan merupakan forum yang menyediakan proses pembuktian terbuka, pemeriksaan yang imparsial, serta kesempatan pembelaan, sehingga simpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur delik tidak lahir dari penilaian sepihak.161 Abdul Chair menilai Perppu Ormas mengubah logika tersebut dengan memangkas jalur yudisial dan menempatkan pembubaran ormas serta pencabutan status badan hukum terutama dalam kewenangan administratif pemerintah. Dalam konstruksi ini, rujukan pada frasa %u201csecara faktual terbukti%u201d yang digunakan dalam bagian pertimbangan kebijakan dipersoalkan karena berpotensi menggeser asas praduga tidak bersalah, mengingat %u201cterbukti%u201d dalam terminologi hukum pidana lazimnya merupakan hasil proses pembuktian di pengadilan.Dari sudut pandang Abdul Chair, pernyataan bahwa suatu pelanggaran %u201csecara faktual terbukti%u201d tanpa proses peradilan berisiko menempatkan pemerintah dalam posisi ganda sebagai pihak yang menuduh sekaligus memutus, sementara fungsi peradilan tidak memperoleh peran yang 161. Nabih Amer, %u201cAnalisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum,%u201d Jurnal LEGALITAS 13, no. 01 (October 2020): 1%u201315, https://doi.org/10.33756/jelta.v13i01.5417.
                                
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123