Page 115 - Demo
P. 115


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA92mens rea, padahal keduanya merupakan dua konsep yang berbeda dalam doktrin pertanggungjawaban pidana. Kekeliruan konseptual semacam ini, dalam pandangan ahli, bukan kesalahan kecil, karena menyentuh titik paling sensitif dari hukum pidana, yaitu batas antara forum internum dan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan.Pada titik inilah, relevan dikemukakan asas klasik cogitationis poenam nemo patitur, yang secara sederhana menyatakan tidak seorang pun dapat dihukum semata-mata atas apa yang dipikirkannya. Asas ini menegaskan garis pemisah antara gagasan atau keyakinan yang berada dalam ranah batin dan tindakan lahiriah yang dapat diukur serta dibuktikan. (Dalam perspektif tersebut, kata %u201cmenganut%u201d dapat dipahami sebagai orientasi batin atau penerimaan doktrinal yang belum tentu berwujud tindakan melawan hukum. Apabila larangan pidana ditarik hingga mencakup %u201cmenganut%u201d, maka negara memperoleh pintu masuk untuk menilai dan menghukum sikap batin, terutama apabila penilaian %u201cpertentangan%u201d diletakkan pada kategori yang elastis. Konstruksi demikian berisiko melahirkan kriminalisasi berbasis afiliasi ideologis, bukan berbasis perbuatan konkret yang dapat diuji melalui standar pembuktian yang ketat.158Keterangan Abdul Chair juga menyentuh relasi antara frasa %u201cmenganut%u201d dengan dua kata lain dalam norma, yakni %u201cmengembangkan%u201d dan %u201cmenyebarkan%u201d. Dalam konteks ajaran agama, kedua istilah tersebut mudah beririsan dengan aktivitas dakwah, karena pengembangan dan penyebaran ajaran adalah bagian dari praktik keagamaan yang pada umumnya 158. Ambaranie Nadia Kemala Movanita, %u201cSanksi Pidana Pada Perppu Ormas Dinilai Mengancam Kebebasan Berserikat,%u201d Kompas.Com, July 13, 2017, https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/12105241/sanksi-pidana-pada-perppu.
                                
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119