Page 111 - Demo
P. 111
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA88yang menghormati kebebasan berpikir dan beragama, atau bergeser menjadi negara yang meminjam nama Pancasila untuk membungkam perbedaan melalui ancaman pidana.Jawaban atas pertanyaan itu, sebagaimana selalu terjadi dalam perkara-perkara yang ditangani Yusril, tidak hanya akan dikenang sebagai bab dari kisah pribadi seorang Pemohon, tetapi sebagai bagian dari sejarah bagaimana Indonesia memperlakukan ulama, dakwah, dan kebebasan beragama di bawah payung konstitusinya sendiri.152DukunganSejumlah kalangan memberikan dukungan terhadap argumentasi yang dikembangkan Yusril dalam pengujian Perppu Ormas, salah satunya Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, akademisi hukum pidana dari Universitas Islam AsSyafi%u2019iyah yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan. Dalam keterangan keahliannya, Abdul Chair menempatkan persoalan Perppu Ormas bukan semata sebagai isu kebijakan ketertiban umum, melainkan sebagai persoalan kualitas norma dan batas-batas negara hukum. Fokus analisisnya diarahkan pada rumusan pasal yang bersifat multitafsir, ketidakjelasan norma larangan, serta konstruksi ketentuan pidana yang dipandang tidak selaras dengan asas-asas fundamental hukum pidana.153 Dalam pandangan ahli, kombinasi rumusan yang kabur dan konsekuensi yang berat 152. Mesya Mohamad, %u201cGNPF Ulama-Ormas Islam Siap Ajukan Judicial Review UU Ormas,%u201d JPNN, October 31, 2017, https://m.jpnn.com/news/gnpf-ulama-ormasislam-siap-ajukan-judicial-review-uu-ormas.153. Abdul Chair Ramadhan, %u201cMemahami Paham Sekularisme Dalam UndangUndang Ormas,%u201d Panjimas, March 2, 2017, https://www.panjimas.com/uncategorized/2017/11/02/memahami-paham-sekularisme-dalam-undangundang-ormas/.

