Page 110 - Demo
P. 110
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA87organisasi yang dikaitkan dengan larangan %u201cbertentangan dengan Pancasila%u201d, disertai ancaman sanksi pidana dalam rezim Perppu Ormas, menempatkan aktivitas dakwah dan keberorganisasian pada posisi yang rentan. Dalam konstruksi tersebut, pelaksanaan hak untuk berdakwah, berorganisasi, serta mengekspresikan dan menyebarluaskan keyakinan secara damai berpotensi berada di bawah bayang bayang pelabelan ideologis yang parameter hukumnya dipersoalkan.Dalam kerangka akademik, istilah %u201ckriminalisasi ulama%u201d dapat dipahami sebagai penanda risiko terjadinya pergeseran fokus penegakan hukum dari penilaian atas perbuatan konkret yang dapat dibuktikan menuju penilaian atas afiliasi, wacana, atau ekspresi keagamaan yang dinilai problematis.150 Risiko tersebut semakin menguat apabila norma larangan bersifat terbuka dan konsekuensi pidananya berat, karena situasi demikian dapat menciptakan efek gentar terhadap kegiatan dakwah serta membentuk iklim kecurigaan yang menempatkan ulama dan dai sebagai subjek yang mudah dipersoalkan secara hukum.151Lewat argumen-argumen yang tersusun rapi, Yusril berupaya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antara pemerintah dan sebuah ormas Islam, melainkan ujian terhadap komitmen republik terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28E, dan Pasal 28I UUD 1945. Apakah negara tetap berdiri sebagai negara hukum 150. Najiyah Nurul Azmi Ritonga, %u201cKebijakan Kriminalisasi Dalam Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan)%u201d (Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2018).151. Rofiq Hidayat, %u201cTerbitnya Perppu Ormas Menuai Kritik,%u201d Hukum Online, July 12, 2017, https://www.hukumonline.com/berita/a/terbitnya-perppu-ormas-menuaikritik-lt5965d5b9adccb/.

