Page 118 - Demo
P. 118
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA95diberi ruang yang luas untuk menilai bahwa ajaran yang dikembangkan dan disebarkan oleh ulama atau aktivis dakwah merupakan %u201cpaham yang bertentangan dengan Pancasila%u201d, dakwah berpotensi bergeser dari aktivitas keagamaan yang dilindungi menjadi objek penindakan. Aktivitas yang bagi subjek keagamaan dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban dan ekspresi iman dapat diperlakukan sebagai unsur delik melalui konstruksi norma yang elastis. Di sinilah, risiko kriminalisasi muncul bukan karena dakwah sebagai praktik sosial semata, melainkan karena standar normatif yang dipakai untuk menilai dakwah tidak dirumuskan secara operasional dan terukur.Abdul Chair kemudian memutar perspektif dengan mengajukan konsekuensi logis dari desain demikian. Apabila pemerintah menyatakan ajaran keagamaan tertentu bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya dasar pembubaran ormas, negara pada dasarnya menempatkan ajaran tersebut dalam posisi %u201cajaran terlarang%u201d dalam ruang publik. Implikasi ini tidak berhenti pada pembubaran organisasi sebagai subjek hukum, melainkan menyentuh wilayah keyakinan dan pengajaran.159 Pada tingkat tertentu, situasi semacam itu dapat beririsan dengan persoalan penodaan agama dalam arti sosial dan konstitusional, sebab doktrin yang dipahami sebagai bagian dari syariat dapat diberi label negatif yang membawa konsekuensi hukum dan stigma publik.160 Dengan demikian, persoalan tidak lagi hanya menyangkut penertiban organisasi, melainkan menyangkut 159. Ramadhanu et al., %u201cOrmas Dan Pengabaian Terhadap Nilai-Nilai Pancasila.%u201d160. Ray Jordan, %u201cAda Pasal Penodaan Agama Di Perppu Ormas, Ini Penjelasan Mendagri,%u201d Detik News, July 17, 2017, https://news.detik.com/berita/d-3563295/ada-pasal-penodaan-agama-di-perppu-ormas-ini-penjelasan-mendagri.

