Page 122 - Demo
P. 122
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA99menempatkan niat sebagai bagian dari kesengajaan, sementara sebagian lain membedakan keduanya, tetapi terdapat kesepakatan metodologis bahwa niat berada di ranah batin dan baru relevan secara yuridis setelah termanifestasi dalam tindakan.166 Moeljatno, misalnya, menguraikan niat sebagai sikap batin dan menekankan bahwa relevansi yuridisnya menguat setelah diwujudkan dalam perbuatan.167 Konsekuensinya, memperlakukan niat sebagai dasar yang berdiri sendiri untuk pemidanaan dinilai berisiko menggeser hukum pidana dari hukum tentang perbuatan menjadi hukum tentang kesadaran atau keyakinan, sehingga menyimpang dari prinsip dasar pertanggungjawaban pidana modern.Perppu Ormas, menurut pembacaan Abdul Chair, memperlihatkan kecenderungan memperlakukan pernyataan pikiran kolektif suatu ormas yang dapat berupa asas, visi, atau gagasan politik keagamaan sebagai indikator memadai untuk menyimpulkan %u201cniat jahat%u201d, lalu merangkaikannya dengan ancaman pidana berat terhadap %u201csetiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus%u201d. Dalam struktur demikian, status keanggotaan dan ekspresi ideologis berpotensi menjadi substitusi dari pembuktian perbuatan.168 Abdul Chair menegaskan bahwa pemikiran, baik pada tingkat individu maupun kolektif, berada dalam ranah forum internum yang tidak dapat dijadikan objek 166. Guyora Binder, %u201cThe Rhetoric of Motive and Intent,%u201d Buffalo Criminal Law Review6, no. 1 (April 2002): 1%u201396, https://doi.org/10.1525/nclr.2002.6.1.1.167. Kunkun Abdul Syukur, %u201cPembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi,%u201d Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, no. 2 (September 2015): 218, https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.420.168. Renatha Swasty, Yusril: Seluruh Anggota HTI Terancam Pidana, July 19, 2017, https://www.medcom.id/nasional/hukum/nN9VY9jb-yusril-seluruh-anggota-htiterancam-pidana.

