Page 125 - Demo
P. 125
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA102pembedaan ini, norma berpotensi mengubah status keanggotaan menjadi dasar pemidanaan, bukan perbuatan konkret.Perppu Ormas, dalam pembacaan Abdul Chair, mengabaikan logika pembeda tersebut. Dengan merumuskan %u201csetiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus%u201d, norma membuka kemungkinan penjeratan pidana secara rata terhadap individu-individu di dalam organisasi yang telah diberi label %u201cbertentangan dengan Pancasila%u201d, terlepas dari apakah individu itu memegang kendali, memiliki kontribusi kausal, atau sekadar berpartisipasi sebagai jamaah. Dalam konteks ormas Islam, implikasinya ialah ulama, dai, atau aktivis yang tercatat sebagai anggota dapat menghadapi risiko ancaman pidana berat, walaupun tidak berada pada posisi yang menentukan arah ideologis organisasi. Di sinilah, kekhawatiran tentang kriminalisasi ulama memperoleh landasan dogmatis, sebab problem tidak berhenti pada norma larangan, tetapi juga melekat pada konstruksi pertanggungjawaban pidana yang tidak proporsional.172Keseluruhan rangkaian argumentasi Abdul Chair pada akhirnya mengerucut pada kritik bahwa Perppu Ormas membangun kombinasi yang berisiko tinggi, yaitu rumusan norma yang terbuka dan multitafsir, penjelasan konseptual yang tidak presisi mengenai kesalahan, serta desain pertanggungjawaban pidana yang menyapu tanpa pembedaan peran. Dalam kerangka negara hukum, kombinasi tersebut memperbesar diskresi penilai, memperlemah prediktabilitas hukum, dan meningkatkan peluang penyalahgunaan kewenangan. Dari sudut kebebasan 172. Muhammad Iqbal, %u201cKomnas HAM Ungkap 5 Cacat Hukum Perppu Ormas,%u201d Kumparan, July 16, 2017, https://kumparan.com/kumparannews/komnas-hamungkap-5-cacat-hukum-perppu-ormas/full.

