Page 128 - Demo
P. 128


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA105non kekerasan, aktivisme dakwah, dan organisasi teror akan mengaburkan ukuran hukum dan ukuran kebijakan yang semestinya berbeda.Dalam ruang publik, pembedaan tersebut tidak selalu hadir secara memadai. Istilah khilafah sering direduksi menjadi label tunggal yang melekat pada berbagai gerakan yang berbeda, mulai dari aktivisme dakwah, gerakan politik non kekerasan, hingga organisasi teror yang menggunakan kekerasan. Pengaburan kategori semacam ini menjadi relevan dalam konteks pembentukan norma, terutama apabila norma menggunakan frasa yang terbuka dan longgar seperti %u201cpaham yang bertentangan dengan Pancasila%u201d, lalu menjadikannya pintu masuk untuk menilai dan menindak wacana khilafah tanpa pembedaan yang tegas antara ekspresi keyakinan, advokasi gagasan politik, dan ajakan pada kekerasan. Dalam kerangka negara hukum, isu kuncinya terletak pada presisi rumusan norma dan indikator penerapan, bukan semata pada sensitivitas istilah di ruang publik.Secara historis, Hizb ut Tahrir didirikan oleh Taqiuddin al Nabhani di Al Quds pada awal dekade 1950 an, dalam konteks pasca runtuhnya Khilafah Utsmaniyah dan krisis politik dunia Arab.176 Sejak awal, Hizb ut Tahrirmemposisikan diri sebagai partai politik ideologis yang menempatkan penegakan khilafah sebagai tujuan utama. Berbeda dari partai politik dalam pengertian umum, organisasi ini secara konsisten menolak partisipasi dalam pemilu, menolak keterlibatan dalam pemerintahan yang berjalan, dan menolak kompromi dengan sistem nasional 176. Mohamad Rafiuddin, %u201cMENGENAL HIZBUT TAHRIR (Studi Analisis Ideologi Hizbut Tahrir Vis a Vis NU),%u201d Islamuna: Jurnal Studi Islam 2, no. 1 (June 2015): 29%u201355, https://doi.org/10.19105/islamuna.v2i1.653.
                                
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132