Page 132 - Demo
P. 132
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA109memosisikan Hizb ut-Tahrir sebagai isu keamanan yang menuntut respons represif, terutama dengan mengaitkannya pada risiko radikalisasi, instabilitas, dan gerak subversif yang menembus batas negara. Uzbekistan, Tajikistan, dan beberapa negara lain dikenal menerapkan pelarangan dan penuntutan pidana yang berat terhadap keanggotaan atau dukungan terhadap organisasi yang dinilai ekstremis, sekalipun basis pembuktiannya sering diperdebatkan oleh berbagai pemantau hak asasi.183 Kazakhstan, sebagai contoh, sempat bergerak pada jalur pelarangan melalui mekanisme peradilan domestik setelah adanya permohonan otoritas penuntutan untuk membatasi dan melarang aktivitas Hizb ut-Tahrir.184Federasi Rusia menempuh jalur yang menegaskan kriminalisasi secara eksplisit. Mahkamah Agung Rusia pada 14 Februari 2003 memasukkan Hizb ut-Tahrir ke dalam daftar organisasi teroris, dan sejak itu keikutsertaan, dukungan, serta penyebaran materi organisasi dapat diproses sebagai tindak pidana dengan ancaman berat.185 Konstruksi hukum semacam ini memperlihatkan pendekatan yang memusat pada perlindungan integritas konstitusional negara federal dan stabilitas politik, khususnya di wilayah yang memiliki sensitivitas identitas dan keamanan yang tinggi.Di Asia Selatan, kebijakan negara juga bergerak pada pola pelarangan. Bangladesh secara resmi melarang Hizb ut-Tahrir pada Oktober 2009, disertai narasi resmi tentang keamanan publik dan stabilitas negara, serta diikuti 183. Karagiannis and McCauley, %u201cHizb Ut-Tahrir al-Islami.%u201d184. Ya.I. Zavada and A.V. Havrilova, %u201cFeatures of the Development and Spread of Islamic Fundamentalism in the States of Central Asia,%u201d Scientific Journal %u201cRegional Studies,%u201d no. 38 (2024): 178%u201381, https://doi.org/10.32782/2663-6170/2024.38.29.185. Mayer, Hizb Ut-Tahrir %u2013 The Next Al-Qaida, Really%u202f?

