Page 133 - Demo
P. 133


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA110penegakan hukum terhadap aktivitas organisasi yang tetap berlangsung.186 Pakistan juga memperlakukan Hizb utTahrir sebagai kelompok terlarang, sehingga aktivitas yang dikaitkan dengan organisasi tersebut dapat menjadi objek penindakan aparat, meskipun perdebatan mengenai dasar kebijakan dan variannya di tingkat praktik tetap muncul dalam wacana publik.187Pemerintah Tiongkok menempatkan Hizb ut-Tahrirdalam kerangka kebijakan kontra-separatisme dan kontraterorisme di Xinjiang, termasuk melalui narasi resmi yang mengaitkan organisasi tersebut dengan isu ekstremisme dan ancaman keamanan. Hal ini memperlihatkan bagaimana Hizb ut-Tahrir dapat diposisikan sebagai bagian dari problem keamanan domestik yang lebih luas, bukan semata sebagai organisasi dakwah-politik.Dalam konteks Indonesia, Hizb ut-Tahrir mulai membangun jaringan sejak akhir 1980-an dan 1990-an melalui lingkungan kampus, halaqah, dan aktivitas penerbitan. Setelah Reformasi, organisasi tersebut mengambil bentuk organisasi kemasyarakatan, dan pada 2014 memperoleh pengesahan badan hukum melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM, dengan rujukan historis pada kerangka perkumpulan dalam Staatsblad1870 No. 64 serta tunduk pada Rezim UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Deskripsi ini penting bagi 186. Amparo Pamela H. Fabe, %u201cCountering Terrorism in Bangladesh,%u201d in The Palgrave Handbook of Global Counterterrorism Policy, ed. Scott Nicholas Romaniuk et al. (London: Palgrave Macmillan UK, 2017), 621%u201334, https://doi.org/10.1057/978-1-137-55769-8_28.187. Matthew J. Nelson, %u201cEmbracing the Ummah: Student Politics beyond State Power in Pakistan,%u201d Modern Asian Studies 45, no. 3 (May 2011): 565%u201396, https://doi.org/10.1017/S0026749X11000242.
                                
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137