Page 123 - Demo
P. 123


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA100pemidanaan.169 Hukum pidana baru relevan ketika pikiran termanifestasi dalam tindakan yang melawan hukum dan dapat diuji melalui pembuktian. Apabila tidak, yang dihukum bukan lagi perbuatan melainkan keyakinan, suatu hal yang bertentangan dengan prinsip dasar dalam hukum pidana modern.Kritik tersebut diperluas dengan menyoroti cara Perppu Ormas menjelaskan unsur %u201cdengan sengaja%u201d dalam Penjelasan Pasal 82A ayat (1) Perppu Ormas. Penjelasan menyatakan bahwa %u201cdengan sengaja%u201d mencakup semua bentuk kesengajaan, meliputi kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan kepastian, dan kesengajaan dengan kemungkinan. Abdul Chair memandang penjabaran semacam ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan menunjukkan kerancuan pembentuk norma atas doktrin kesengajaan. Dalam literatur hukum pidana, frasa %u201cdengan sengaja%u201d pada umumnya telah dipahami memuat spektrum bentuk kesengajaan tersebut, sehingga penjelasan ulang yang bersifat general justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pembuktian. Lebih penting lagi, pembedaan antar corak kesengajaan memiliki implikasi teknis yang besar. Terdapat delik tertentu yang mensyaratkan %u201cdengan maksud%u201d, sehingga kesengajaan yang hanya berbentuk kemungkinan tidak selalu memadai untuk memenuhi unsur. Apabila norma menyatakan semua corak kesengajaan tercakup tanpa penajaman, ruang gerak penuntutan dapat menjadi longgar dan sulit dikendalikan oleh standar pembuktian yang ketat.Dalam kacamata Abdul Chair, kerancuan konseptual 169. M. Syafi%u2019ie, %u201cPemikiran Organisasi Islam Tentang Penerapan Hukum Pidana Islam: Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia,%u201d Undang: Jurnal Hukum 2, no. 2 (March 2020): 225%u201364, https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.225-264.
                                
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127