Page 121 - Demo
P. 121


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA98Di titik ini, Abdul Chair menggarisbawahi bahwa desain norma dan prosedur harus memberikan pembedaan yang tegas antara tindakan yang secara nyata melanggar hukum dan ekspresi keyakinan yang dilindungi, sebab tanpa pembedaan itu negara dapat melintasi batas yang semestinya dijaga oleh konstitusi.Abdul Chair juga mengkritik Penjelasan Umum Perppu Ormas yang menyebut pelanggaran terhadap asas ormas sebagai %u201cwujud pikiran, niat jahat yang semula ada sejak ormas tersebut didaftarkan%u201d. Rumusan demikian dipersoalkan karena mengandaikan adanya dolus malus sejak awal pendaftaran, sehingga ormas sejak semula diposisikan sebagai subjek yang patut dicurigai. Dalam tradisi hukum pidana kontinental yang mempengaruhi sistem Indonesia, cara pikir semacam ini dipandang tidak lazim dan berbahaya. Hukum pidana Indonesia pada umumnya menekankan konsep kesengajaan yang bersifat teknis yuridis, bukan penilaian moral atas %u201cjahat%u201d atau %u201ctidaknya%u201d niat. Doktrin opzet kleurlos menegaskan bahwa yang relevan adalah apakah pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatannya, bukan apakah motifnya diberi warna moral tertentu. Dalam perspektif ini, pengenaan label %u201cniat jahat%u201d sebagai dasar umum sejak pendaftaran berpotensi merusak standar objektifikasi kesalahan yang seharusnya dibuktikan melalui fakta dan perbuatan, bukan melalui asumsi awal.165Abdul Chair kemudian mengaitkan isu niat dengan diskursus klasik mengenai posisi niat dalam pertanggungjawaban pidana. Sebagian pakar memang 165. Masykuri and Ramadlan, %u201cAnalisis Manifestasi Segragasi Politik Pelabelan Dan Polarisasi Di Antara Kelompok Islam Sepanjang 2014-2019.%u201d
                                
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125