Page 124 - Demo
P. 124
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA101tersebut bukan masalah teknis belaka. Jika unsur kesalahan sebagai elemen inti pertanggungjawaban pidana dirumuskan secara kabur, legitimasi penjatuhan pidana yang adil menjadi dipertanyakan. Prinsip hukum pidana menuntut kesalahan dikonkretkan melalui fakta, bukan ditarik secara abstrak sesuai kebutuhan pembuktian. Oleh karena itu, penjelasan yang memperluas tanpa memberikan indikator yang tegas dinilai bertentangan dengan tuntutan lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas.170Aspek lain yang disorot ialah pertanggungjawaban pidana terhadap %u201csetiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas%u201d yang melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal khusus. Abdul Chair menilai norma ini tidak membedakan struktur, peran, serta kedudukan fungsional di dalam organisasi, padahal dalam doktrin kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban pidana kolektif, pembedaan itu merupakan syarat penting agar pemidanaan tetap proporsional. Terdapat prinsip mengenai pertanggungjawaban pengurus yang memiliki kendali pengambilan keputusan, prinsip pelimpahan kewenangan, dan prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kedudukan fungsional. Anggota biasa yang tidak memiliki kewenangan menentukan arah, tidak merumuskan kebijakan, dan hanya terlibat pada aktivitas teknis, tidak dapat secara otomatis diperlakukan sama dengan pengambil keputusan.171 Tanpa 170. Elsam, %u201cPerppu Ormas Dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berserikat Dan Berorganisasi,%u201d Elsam, November 6, 2017, https://www.elsam.or.id/uncategorized/perppu-ormas-dan-ancaman-terhadap-kebebasan-berserikat-dan-berorganisasi.171. Dian Erika Nugraheny, %u201cAnggota Ormas Terancam Penjara Seumur Hidup, Jika...,%u201d Republika, July 13, 2017, https://news.republika.co.id/berita/ot0iji330/anggotaormas-terancam-penjara-seumur-hidup-jika.

