Page 120 - Demo
P. 120
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA97memadai pada tahap penentuan awal. Kritik ini tidak diarahkan pada kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban, melainkan pada cara kewenangan tersebut dijalankan dan dibenarkan. Dalam konsep kewenangan negara, tindakan yang melampaui batas kompetensi yang diberikan hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan, atau ultra vires, sehingga memunculkan persoalan legitimasi prosedural.162 Perspektif ini menegaskan bahwa persoalan Perppu Ormas tidak hanya berkaitan dengan materi larangan, tetapi juga berkaitan dengan desain institusional yang melemahkan pemisahan fungsi antara eksekutif dan yudikatif.Dalam doktrin due process of law, setiap pembatasan hak fundamental yang berujung pada sanksi berat semestinya diproses melalui mekanisme peradilan yang adil dan imparsial.163 Apabila pembubaran ormas dilakukan secara administratif dengan dalih %u201cbertentangan dengan Pancasila%u201d, sementara ajaran yang diyakini dan disampaikan berakar pada agama, maka tindakan tersebut bukan hanya memutus keberadaan organisasi, tetapi juga berpotensi memproduksi kriminalisasi implisit terhadap basis keyakinan yang melandasi aktivitas organisasi.164162. Ilham Habiburohman, %u201cHubungan Presiden Dan Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Amendemen Perspektif Teori Constitutional Retrogression,%u201d Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 1 (January 2021): 21%u201344, https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art2.163. Tom R. Hickman, %u201cBetween Human Rights and the Rule of La Indefinite Detention and the Derogation Model of Constitutionalism,%u201d Modern Law Review68, no. 4 (July 2005): 655%u201368, https://doi.org/10.1111/j.1468-2230.2005.555_2.x.164. Syamsul Bachtiar, %u201cPendemo: Perppu Ormas Menyengsarakan Rakyat Beragama,%u201d Teropong Senayan, September 29, 2017, https://www.teropongsenayan.com/71802-pendemo-perppu-ormas-menyengsarakan-rakyat-beragama/136775-nasir-djamilsemua-pihak-harus-hormati-putusan-mk-terkait-larangan-anggota-polri-dudukijabatan-sipil.

