Page 176 - Demo
P. 176


                                    139publik, bahkan bila kadang-kadang melampaui hukumtertulis.Mahasiswa mencatat. Beberapa menatap kosong. Sebagianmenahan tawa karena nuansa dramatis Yusril%u2014seakanmengajak mereka membayangkan Presiden memegang paluhukum layaknya pesulap yang menyeimbangkan kebenaran,moral, dan politik. Yusril menambahkan bumbu filosofis: delapan abadsebelum Locke lahir, al-Farabi telah menegaskan dalam alMadinah al-Fadhilah bahwa kepala negara yang mampumengambil keputusan independen demi kebaikan,memadukan asas moral dan tujuan syariah, adalah pemimpinfilosof sejati. Kepala negara seperti itu tidak hanya memimpin denganhukum, tetapi dengan kebijaksanaan berpikir, seperti filsufyang menimbang setiap langkah sebelum memindahkan piondalam permainan politik global.Di titik ini, Yusril mengaitkan sejarah dan teori dengankonteks kontemporer: implikasi amnesti dan abolisi dalamketatanegaraan Indonesia modern. Bagaimana jika hakprerogatif itu digunakan untuk kasus kontroversial? Bagaimana jika rakyat mempertanyakan: mengapa seorang warganegara yang bermasalah di luar negeri harus dilindungi,sementara di dalam negeri, hukum tampak kaku dan takkompromi? Yusril menegaskan: prinsip dasar tetap sama %u2014keadilan,moralitas, dan kepentingan negara harus seimbang. Tidak adadiskriminasi karena status atau kesalahan masa lalu; prerogatif
                                
   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180