Page 175 - Demo
P. 175
138Ramses II, sang raja besar, konon pernah mengumumkanpengampunan massal terhadap musuh-musuhnya setelahperang, bukan karena tiba-tiba hatinya lembut, tetapi demimenciptakan rekonsiliasi politik dan menjaga stabilitaskerajaan. Lalu Yusril mengalihkan perhatian mahasiswa ke JazirahArab, ke masa Nabi Muhammad SAW. Ia menceritakan detailPenaklukan Kota Mekkah: bagaimana Abu Sofyan, pemimpinmiliter Mekkah, menaikkan bendera putih di Ka%u2019bah setelahsepuluh ribu pasukan Madinah mengepung kota tersebut. Tanpa pertumpahan darah berarti, Nabi Muhammad Sawmengumumkan amnesti umum %u2014mengubah kota yangsemula dipenuhi dendam menjadi simbol kasihsayang: yaumul marhamah. Pesan yang tersirat: kekuatanhukum dan moral sejati bukan pada ancaman balas dendam,tetapi pada kemampuan memaafkan.Tidak berhenti pada kisah klasik, Yusril membawa mahasiswa menelusuri hukum modern. Pasal 14 UUD 1945 memberikan Presiden hak untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi,dan rehabilitasi. %u201cIni bukan sekadar wewenang administratif,%u201dkata Yusril, suaranya berat, penuh penekanan, %u201ctetapi hakprerogatif eksklusif Presiden sebagai Kepala Negara. Tanpacampur tangan lembaga manapun.%u201d Ia menyinggung Thomas Jefferson yang menyebutprerogatif sebagai %u201dpower granted him directly byconstitution%u201d dan John Locke yang menyatakan bahwa hukumtak akan mampu menampung seluruh dinamika negara; olehkarena itu prerogatif diperlukan sebagai alat untuk kebaikan

