Page 177 - Demo
P. 177
140Presiden adalah instrumen untuk menjaga integritas negarasekaligus memanusiakan hukum.Mahasiswa mulai meresapi narasi itu. Beberapa tersentakketika Yusril memberi contoh nyata: kebijakan amnesti yangpernah diterapkan terhadap kasus besar, termasuk di erapemerintahan sebelumnya. Namun ia menekankan bahwaamnesti tidak berarti impunitas total; abolisi juga bukan alatuntuk menutupi kesalahan, melainkan mekanisme formaluntuk meniadakan proses hukum tertentu demi kepentinganstabilitas nasional. Di sini, sejarah dan hukum berpadu, menciptakan filosofikenegaraan yang kaya: memaafkan bukan berarti melupakan,tetapi menegakkan keadilan dengan cara yang lebihmanusiawi.Tidak lupa, Yusril menekankan relevansi historis denganfilosofi modern. Ia mengulang gagasan Locke bahwa hukumtertulis tak mampu menjangkau semua dinamika negara,sehingga prerogatif diperlukan. Dan al-Farabi, sang guru kedua para filsuf, menjadi pengingat bahwa kepala negara yang bijaksana akan memadukan hukum, moral, dan maslahat rakyat. Dalam konteks Indonesia, ini adalah pengingat bahwapresiden bukan hanya administrator hukum, tetapi simbolmoral dan arbiter keseimbangan antara kepastian hukum dankemanusiaan.Akhirnya, Yusril menutup kuliah dengan pesan reflektifyang menohok: %u201cMahasiswa hukum, ingatlah %u2014hak prerogatifbukan hak untuk sewenang-wenang, tetapi amanah untuk

