Page 178 - Demo
P. 178
141menegakkan keadilan, memanusiakan hukum, dan menjagaintegritas bangsa.%u201dIa menambahkan: %u201cSejarah telah membuktikan bahwapengampunan, bila diberikan dengan bijak, mampumenciptakan perdamaian dan rekonsiliasi yang abadi. Amnestidan abolisi bukan sekadar istilah di buku, tetapi praktik moraldan politik yang menuntun bangsa ini ke arah yang lebih adil.%u201dDi ruang kuliah itu, Yusril bukan hanya mengajar hukum.Ia memadukan sejarah, filsafat, dan etika politik menjadi satunarasi dramatis yang mengingatkan mahasiswa bahwa hukumadalah seni dan moralitas, bahwa presiden adalah kepalanegara sekaligus pemimpin filosof, dan bahwa setiap keputusan%u2014apalagi yang bersifat prerogatif%u2014 mesti diambil dengankebijaksanaan, bukan sekadar prosedur administratif. Kuliah itu berakhir, tapi gema amnesti dan abolisi tetapterngiang: antara sejarah kuno, ajaran Nabi, filosof al-Farabi,dan dinamika politik kontemporer, hukum bukan sekadar teks,tetapi jiwa bangsa yang hidup.Di era Presiden Prabowo Subianto, kewenangan amnestidan abolisi kembali menjadi sorotan. Dia memberikan amnestidan abolisi kepada lawan-lawan politiknya. Praktik ini menunjukkan bahwa prerogatif Presiden bukan hanya alat formal,melainkan instrumen strategis untuk menyeimbangkankeamanan, hukum, dan moralitas publik.Dalam politik modern, menegakkan hukum tidak selaluberarti menghukum sekeras-kerasnya, tetapi juga mengetahuikapan memaafkan adalah jalan menuju perdamaian yanglebih besar.[]

