Page 182 - Demo
P. 182


                                    145Yang penting, Yusril menekankan, rekonsiliasi bukan soalmenghapus fakta atau memutar ulang video sejarah sepertisinetron masa kini. Ini soal kepastian hukum, memberi ruang bagi generasibaru untuk hidup normal, dan memastikan bahwa dendammasa lalu tidak menjadi virus yang menginfeksi politik masadepan. Misalnya, pemerintah wajib menjamin hak konstitusionalkeluarga mantan tokoh G-30-S atau PKI. Bayangkan Jerman,negara yang terkenal dengan disiplin seperti alarm jam digital,memberikan hak politik bagi generasi ketiga mantan Nazi%u2014nah, Indonesia pun perlu melakukan hal serupa agar tidak adaketurunan yang terseret arus dendam orang tua.Lalu muncul RUU KKR %u2014Rancangan Undang-UndangKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi%u2014 yang digagas Yusrilsebagai jembatan untuk menyelesaikan kasus HAM masa laluyang sudah susah mencari alat bukti, saksi, bahkan korbanyang mungkin sudah tak ada. Di sinilah kita bisa belajar dari nilai-nilai universal:musyawarah, mufakat, berdamai, dan saling memaafkantanpa menghapus sejarah. Bayangkan saja, hukum adat, hukum Islam, dan normauniversal bersatu seperti paduan suara yang mencoba menyanyikan satu lagu, tapi setiap penyanyi membawa nada masingmasing. Hasilnya? Harmoni, meski sedikit fals di telingapuritan politik.Namun, jangan salah paham. Rekonsiliasi bukan soalmelupakan kesalahan. Sejarah tetap tercatat, seperti catatan
                                
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186