Page 144 - Demo
P. 144


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA121KesimpulanPerdebatan konstitusionalitas Perppu Ormas dalam Perkara Nomor 39/PUU XV/2017 memperlihatkan titik tarik menarik antara kebutuhan negara menjaga ketertiban umum dan komitmen konstitusional terhadap kebebasan berserikat. Di satu sisi, pemerintah mendalilkan urgensi kondisi yang memerlukan penyelesaian cepat dan mengaitkannya dengan parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana pernah dirumuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU VII/2009. Di sisi lain, argumentasi Pemohon melalui kuasa hukum Yusril menempatkan masalah utama bukan pada legitimasi tujuan, melainkan pada desain kewenangan dan kualitas norma yang membatasi hak.Kontribusi penting Yusril dalam perkara ini terletak pada penegasan bahwa pembubaran ormas dan pencabutan status badan hukum bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan tindakan yang menyentuh hak konstitusional paling mendasar dan karenanya memerlukan pagar due process yang kuat. Dalil Pemohon menyoroti konsekuensi Pasal 80A yang menghubungkan pencabutan status badan hukum dengan pernyataan bubar secara serta merta, lalu menilai desain tersebut menggeser kewenangan hakim melalui teks norma, bukan melalui proses peradilan yang fair. Pada titik ini, kritik Yusril bekerja sebagai argumen ketatanegaraan yang menuntut kontrol yudisial bermakna terhadap tindakan eksekutif, bukan sekadar akses gugatan setelah akibat hukum terjadi.Di ranah substansi, fokus Yusril juga menempatkan frasa bertentangan dengan Pancasila dan penggunaan kata menganut sebagai masalah kepastian hukum. Naskah permohonan menekankan bahwa rumusan larangan Pasal 
                                
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148