Page 141 - Demo
P. 141
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA118pemerintah tidak lagi dapat secara langsung mencabut status badan hukum tanpa proses peradilan.200 Pasal 68 UU 17/2013 menegaskan bahwa pencabutan status badan hukum dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan sanksi administratif seperti peringatan dan penghentian sementara kegiatan ditempatkan sebagai tahapan awal yang tidak menggantikan peran pengadilan pada tahap akhir.Pada tataran prinsip, desain ini mencerminkan pengakuan bahwa praktik pembubaran sepihak pada periode Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru tidak sepatutnya direplikasi, khususnya karena pembubaran berimplikasi langsung pada pembatasan hak fundamental.201 Ormas, sekalipun pandangannya dipandang problematis oleh pemerintah, tetap memiliki hak atas pemeriksaan yang adil, kesempatan pembelaan, dan pengujian oleh lembaga yudisial yang independen. Akan tetapi, konfigurasi tersebut tidak bertahan lama. Pemerintah pada tahun 2017 menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang secara signifikan mengubah Undang UU 17/2013, dan kemudian disahkan menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017. Perubahan kuncinya terletak pada penghapusan prasyarat putusan pengadilan pada tahap penentuan akhir pembubaran, sehingga pemerintah kembali memperoleh kewenangan untuk mencabut status badan hukum dan menyatakan 200. Latipulhayat, %u201cEditorial.%u201d201. CNN Indonesia, %u201cKoalisi Sipil Sebut Perppu Ormas Seperti Di Zaman Soeharto,%u201d CNN Indonesia, October 24, 2017, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171024080334-20-250515/koalisi-sipil-sebut-perppu-ormas-seperti-dizaman-soeharto.

