Page 140 - Demo
P. 140
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA117hukum keamanan negara seperti Undang-Undang Subversi melalui Penetapan Presiden Pengganti Undang Undang Nomor 11 Tahun 1963. Pada titik ini, relasi negara dan ormas cenderung diletakkan dalam kerangka dominasi administratif, di mana keberlangsungan organisasi sangat bergantung pada persetujuan dan penilaian eksekutif.Reformasi 1998 membawa orientasi yang berseberangan. Pencabutan Undang Undang Subversi, pembongkaran sejumlah pembatasan politik, dan pembukaan ruang publik memunculkan dinamika pertumbuhan organisasi yang sangat cepat. Organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, gerakan mahasiswa, komunitas advokasi, hingga kelompok yang menggabungkan dakwah dan mobilisasi massa tampil sebagai bagian dari kebangkitan masyarakat sipil. Meskipun demikian, pada fase awal Reformasi, kerangka hukum yang dominan masih merujuk pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang secara politik dianggap tidak sejalan dengan semangat demokratisasi. Pemerintah pada periode tersebut cenderung melakukan penegakan secara terbatas karena tekanan publik dan memori kolektif terhadap praktik pembatasan di era Orde Baru.Perubahan yang lebih terstruktur muncul melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Secara normatif, undang undang ini berupaya menyeimbangkan kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dengan kebutuhan negara menjaga ketertiban dan integrasi. Salah satu pergeseran penting terletak pada penguatan prinsip due process of law bagi pembubaran ormas berbadan hukum. Undang undang tersebut menempatkan pembubaran sebagai konsekuensi hukum yang memerlukan pengamanan yudisial, sehingga

