Page 143 - Demo
P. 143


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA120hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU 00282.60.10.2014 bertanggal 2 Juli 2014. Secara formal, HTI tidak bertransformasi menjadi partai politik peserta pemilihan umum, tidak mengajukan calon, serta bergerak melalui pengajian, kajian, konferensi, penerbitan, dan kampanye wacana di ruang publik. Pemerintah menilai agenda akhirnya berkaitan dengan pendirian khilafahyang dipahami sebagai upaya mengganti dasar negara dan tatanan konstitusional, sedangkan HTI menyatakan diri menjalankan dakwah dan perubahan sosial melalui produksi gagasan, bukan melalui kekerasan bersenjata.Setelah Perppu Ormas berlaku, HTI menjadi salah satu sasaran awal penegakan. Dengan dasar Perppu tersebut, pemerintah mencabut keputusan pengesahan badan hukum HTI dan menyatakan organisasi bubar tanpa proses peradilan yang terbuka. Pada fase inilah Yusril tampil sebagai kuasa hukum, bukan sebagai pendukung ideologi khilafah, melainkan sebagai ahli hukum tata negara dan advokat yang mempersoalkan dilepaskannya pengaman konstitusional. Bagi Yusril, masalah utamanya terletak pada penggunaan norma larangan yang dinilai tidak presisi, rujukan %u201cbertentangan dengan Pancasila%u201d yang parameter operasionalnya dipersoalkan, serta konsekuensi administratif dan pidana yang berat tanpa kontrol yudisial yang memadai. Dengan konstruksi demikian, sengketa tidak lagi dipahami sebagai konflik antara negara dan satu organisasi semata, melainkan sebagai perdebatan mengenai desain pembatasan hak berserikat dan kebebasan beragama dalam negara hukum yang mensyaratkan kepastian, proporsionalitas, dan proses yang adil.
                                
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147