Page 318 - Demo
P. 318
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA295Oleh karenanya disebabkan putusan Nomor 64/PUU-IX/2011 telah terjadi pergeseran paradigma bahwa kebijakan keimigrasian tidak boleh lagi dipahami semata sebagai instrumen kontrol perbatasan juga harus dipahami sebagai tata kelola hak asasi manusia dan negara hukum. Pembaruan UU Keimigrasian melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 dapat dibaca sebagai upaya negara menutup luka lama dari praktik pencegahan yang berlebihan, sekaligus menanamkan standar baru, negara boleh kuat dalam penegakan hukum, tetapi tidak boleh lalai dalam menghormati kebebasan warganya untuk melangkah, bahkan ketika langkah itu adalah langkah keluar dari wilayahnya sendiri.KesimpulanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUUIX/2011 menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri tidak boleh diperlakukan semata sebagai tindakan administratif keimigrasian, melainkan sebagai pembatasan kebebasan bergerak yang terkait dengan hak konstitusional warga negara. Oleh karenanya wajib tunduk pada prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil. Dalam kerangka ini, problem utama bukan keberadaan kewenangan pencegahan, melainkan desain norma yang membuka peluang perpanjangan berulang tanpa batas kumulatif, sehingga status seseorang dapat %u201cmenggantung%u201d tanpa horizon waktu yang dapat diprediksi.Mahkamah menutup celah tersebut dengan menegaskan batas waktu yang tegas dan menghapus frasa yang memungkinkan pencegahan menjadi unlimited, sekaligus mengirim pesan bahwa pembatasan hak yang

