Page 314 - Demo
P. 314
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA291menunggu niat baik birokrasi. Pada level teori, ini adalah bentuk penguatan supremacy of judicial outcome terhadap tindakan administratif yang membatasi hak, karena negara dipaksa menyesuaikan diri dengan penilaian final dari lembaga peradilan.431Jika dikaitkan dengan kerangka yang telah dibangun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 64/PUU-IX/2011, ketiga ayat Pasal 97 hasil perubahan itu pada hakikatnya mengoperasionalkan tiga nilai utama secara serentak. Pertama, hak atas kebebasan bergerak dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang sejalan dengan Pasal 12 ICCPR, negara dapat membatasi untuk sementara, tetapi pembatasan tidak boleh bergeser menjadi penyangkalan permanen atas hak untuk meninggalkan dan kembali ke wilayah negara. Kedua, kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1), warga negara tidak boleh dibiarkan menggantung dalam status %u201cdicegah%u201d tanpa ujung dan tanpa kaitan yang jelas dengan perkembangan perkara pidana yang menjadi alasannya.432 Ketiga, pembatasan hak yang sah dalam masyarakat demokratis dalam Pasal 28J ayat (2), pembatasan harus bertujuan sah, dirumuskan tegas dalam undangundang, serta dijalankan secara perlu dan proporsional, bukan sebagai cek kosong bagi diskresi pejabat. Dengan demikian, Pasal 97 yang baru bukan sekadar rumusan teknis, melainkan kristalisasi langsung dari tiga prinsip konstitusional tersebut.431. Scott E. Lemieux, %u201cJudicial Supremacy, Judicial Power, and the Finality of Constitutional Rulings,%u201d Perspectives on Politics 15, no. 4 (December 2017): 1067%u201381, https://doi.org/10.1017/S153759271700216X.432. Raymond S. Rodgers, %u201cMOVEMENT ON THE PERIPHERY: FOREIGN TRAVEL AS A FIRST AMENDMENT RIGHT,%u201d Free Speech Yearbook 21, no. 1 (January 1982): 50%u201369, https://doi.org/10.1080/08997225.1982.10556020.

