Page 308 - Demo
P. 308
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA285menilai berbagai bentuk pembatasan kebebasan bergerak di masa depan. Pertama, standar due process of law. Mahkamah mensyaratkan pencegahan hanya sah bila ditempatkan dalam proses hukum yang sah, yakni dalam konteks penyidikan dan penegakan hukum yang berjalan dengan standar prosedural yang layak serta dapat dipertanggungjawabkan.424 Hak tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi residu, melainkan harus dilindungi secara aktif, termasuk hak atas kepastian status hukum dalam jangka waktu yang wajar.Kedua, prinsip proporsionalitas meskipun Mahkamah tidak menyajikan istilah ini dalam uji metologis tersendiri. Pembatasan hak harus tepat tujuan, perlu, dan sebanding terhadap kepentingan yang hendak dilindungi. Pencegahan yang dapat diperpanjang tanpa batas dipandang melampaui proporsionalitas karena bebannya jauh lebih berat daripada kepastian manfaatnya.Ketiga, korelasi antar hak. Mahkamah tidak hanya berbicara tentang hak bergerak dalam Pasal 28E ayat (1), tetapi juga mengaitkannya dengan hak atas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1). Dengan cara ini Mahkamah menunjukkan bahwa pembatasan terhadap satu hak tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak lain secara berlebihan. Perlindungan kedua hak tersebut harus dicari titik keseimbangannya, sehingga pembatasan dapat tetap legitimate sekaligus terkendali.Meskipun perkara ini berangkat dari pengalaman faktual seorang warga negara yang dicegah ke luar negeri dalam konteks perkara Sisminbakum, Mahkamah mengangkatnya sebagai preseden yang bersifat generik. 424. Raymond C. James, %u201cThe Right to Travel Abroad,%u201d Fordham Law Review42, no. 4 (1974): 838%u201351.

