Page 305 - Demo
P. 305
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA282bebas, dilepas dari segala tuntutan, atau bahkan tidak pernah diajukan ke pengadilan, tidak tersedia mekanisme ganti rugi maupun mekanisme pemulihan yang sepadan. Mahkamah melihat potensi lahirnya pidana tambahan terselubung, yakni pembatasan kebebasan yang dibebankan tanpa dasar vonis pengadilan dan tanpa koreksi terhadap lamanya beban itu.419 Melalui analogi penahanan kota, Mahkamah secara halus menggeser kedudukan pencegahan dari tindakan administratif keimigrasian menjadi tindakan yang berkarakter quasi-penal, sehingga wajib tunduk pada standar perlindungan hak yang lebih ketat.Pusat kritik Mahkamah terhadap Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 terletak pada frasa %u201cdan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan%u201d. Pada bagian ini Mahkamah meletakkan konsep rule of law dan kepastian hukum, sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai batu uji utama. Menurut Mahkamah, frasa %u201csetiap kali%u201d yang tidak disertai batas maksimum jumlah perpanjangan melahirkan dua persoalan mendasar. Pertama, ketidakpastian hukum bagi orang yang dicegah. Seorang tersangka tidak dapat memprediksi kapan pencegahan akan berakhir, karena secara normatif perpanjangan dapat dilakukan berulang-ulang selama aparat penegak hukum menilai penyidikan masih perlu berlangsung.420Keadaan menggantung ini, dalam pandangan Mahkamah, bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil. Proses hukum yang tidak memiliki horizon waktu yang jelas tidak hanya melelahkan secara psikologis, tetapi juga 419. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011.420. Amien, Wijaya, and Nugraha, %u201cPeran Imigrasi dalam Melakukan Pencegahan Keimigrasian terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.%u201d

