Page 303 - Demo
P. 303
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA280parameter penafsiran konstitusi, terutama dalam perkara yang menyangkut pembatasan hak.Setelah menegaskan kebebasan bergerak sebagai hak konstitusional dan sekaligus hak asasi, Mahkamah masuk ke pertanyaan lanjutan yang lebih kompleks, yakni sejauh mana hak tersebut boleh dibatasi. Pada bagian ini Mahkamah merajut dua rezim norma, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 12 ayat (3) ICCPR, yang pada intinya sama-sama mensyaratkan bahwa pembatasan hak hanya sah apabila ditetapkan dengan undang-undang, diarahkan untuk melindungi kepentingan yang sah seperti keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, moral, atau hak dan kebebasan orang lain, serta diterapkan secara perlu dan proporsional dalam suatu masyarakat demokratis. Dalam kerangka itulah Mahkamah menerima bahwa pencegahan ke luar negeri demi kepentingan penyidikan perkara pidana pada prinsipnya dapat dibenarkan, karena negara membutuhkan instrumen untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menggagalkan proses penegakan hukum. Mahkamah tidak menggugurkan lembaga pencegahan itu sendiri. Pokok persoalannya tidak terletak pada ada atau tidaknya kewenangan mencegah, melainkan pada desain norma yang mengatur kewenangan tersebut dan cara menjalankannya dalam batas-batas konstitusional. Pada titik ini Mahkamah secara eksplisit mengadopsi logika balancing, di satu sisi terdapat kepentingan negara untuk menegakkan hukum dan menjamin efektivitas penyidikan, di sisi lain terdapat hak individu untuk bergerak dan meninggalkan wilayah negara.417 Keduanya tidak boleh 417. Harvey and Barnidge, %u201cHuman Rights, Free Movement, and the Right to Leave in International Law.%u201d

