Page 307 - Demo
P. 307


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA284Pasal 97 ayat (1) membuka peluang bagi pencegahan tanpa batas waktu, yang berarti bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan larangan kesewenangwenangan dalam negara hukum.Putusan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah tidak membatalkan keseluruhan Pasal 97 ayat (1), melainkan menyatakan bahwa frasa %u201csetiap kali%u201d bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, konstruksi norma bergeser menjadi %u201cJangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan%u201d.Mahkamah mempertahankan pencegahan sebagai instrumen yang sah bagi negara untuk menjamin kelancaran penyidikan dan kepentingan hukum lain yang legitimate. Mahkamah tidak mengosongkan kewenangan negara, tetapi melakukan koreksi presisi terhadap bagian norma yang membuka pintu ketidakpastian dan kesewenang-wenangan. Mahkamah juga memperkenalkan batas maksimum yang tegas, total pencegahan hanya dapat berlangsung 6 + 6 bulan. Setelah itu negara tidak lagi memiliki dasar hukum untuk terus memperpanjang larangan keluar negeri berdasarkan ketentuan ini. Dengan kata lain, Mahkamah memaksa negara bekerja dalam horizon waktu yang rasional. Jika dalam dua kali periode enam bulan penyidikan tidak tuntas, persoalan utama tidak lagi melekat pada tersangka, melainkan pada tata kelola dan akuntabilitas kinerja penegak hukum.423Jika ditelaah lebih jauh, pertimbangan Mahkamah merumuskan sebuah kerangka kerja yang dapat dipakai 423. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011.
                                
   301   302   303   304   305   306   307   308   309   310   311