Page 301 - Demo
P. 301
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA278Jika ditarik garis dari Hafid, Ifdhal, dan Abdul Hakim, tampak satu kesimpulan bahwa, rights of free movement merupakan indikator apakah sebuah negara sungguhsungguh tegak sebagai rechtsstaat atau tergelincir menjadi machtsstaat. Indonesia telah menempatkan kebebasan bergerak sebagai hak konstitusional, meratifikasi instrumen HAM internasional, dan mengadopsi prinsip pembatasan hak yang proporsional. Namun pada level undangundang, khususnya Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011, masih tersisa desain norma yang membuka pintu lebar bagi pencegahan tanpa batas kumulatif yang tegas.414 Dari sudut pandang hak kebebasan bergerak, inilah masalah pokok yang hendak diuji oleh permohonan Yusril Ihza Mahendra, negara boleh membatasi, tetapi tidak boleh membelenggu tanpa batas. Negara juga boleh meminta seseorang menunggu demi kepentingan proses hukum, tetapi negara tidak boleh memelihara penantian itu tanpa kepastian kapan pembatasan berakhir, karena ketidakpastian yang diproduksi undangundang adalah pintu masuk bagi kesewenang-wenangan yang paling sulit dipertanggungjawabkan dalam negara hukum.Penegasan MahkamahArgumentasi permohonan yang diajukan Yusril pada pokoknya diamini oleh Mahkamah Konstitusi tanpa adanya pendapat berbeda. Mahkamah menegaskan bahwa hak bergerak merupakan hak konstitusional sekaligus hak asasi yang bersifat universal. Dalam kerangka tersebut, pencegahan ke luar negeri tidak ditempatkan semata 414 Bilal Dewansyah, %u201cPerkembangan Politik Hukum dan Kebutuhan Hukum Keimigrasian Indonesia: Menjawab sebagian, Melupakan selebihnya,%u201d Hasanuddin Law Review 1, no. 2 (2015): 140%u201362.

