Page 298 - Demo
P. 298


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA275Artinya, hak bergerak bebas tidak lagi sekadar hak moral atau hak internasional, melainkan telah menjelma menjadi hak konstitusional warga negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kemudian mengelaborasi lebih rinci hak ini, menegaskan bahwa kebebasan bergerak merupakan bagian dari jaminan hak sipil setiap orang yang harus dihormati oleh negara dan oleh penyelenggara pemerintahan.Namun baik DUHAM, ICCPR, maupun UUD 1945 sama-sama mengakui bahwa hak kebebasan bergerak bukan non-derogable right yang absolut. Ia tergolong permissible right yang dapat dibatasi, tetapi hanya dengan syarat yang sangat ketat. Di tingkat internasional, syarat itu lazim dirangkum dalam empat elemen, pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang (legality), ditujukan untuk kepentingan yang sah (legitimate aim), benar-benar diperlukan (necessity), dan proporsional dalam masyarakat demokratis (proportionality).409 UUD 1945 menegaskan prinsip serupa dalam Pasal 28J ayat (2), pembatasan hak dan kebebasan hanya boleh dilakukan dengan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.410 Dengan kerangka ini, yang diuji bukan hanya tujuan pembatasan, tetapi juga desain dan durasi pembatasan, karena durasi adalah bagian dari substansi pembatasan hak.409. Harvey and Barnidge, %u201cHuman Rights, Free Movement, and the Right to Leave in International Law.%u201d410. Muhamad Dzadit Taqwa, %u201cPenelusuran Ide Proportionality dalam Pasal 28J(2) UUD NRI Tahun 1945,%u201d Jurnal Konstitusi 22, no. 3 (September 2025): 483%u2013507, https://doi.org/10.31078/jk2234.
                                
   292   293   294   295   296   297   298   299   300   301   302