Page 292 - Demo
P. 292


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA269mobilitas dan pilihan hidupnya. Sebagaimana diakui dalam Pasal 12 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan ditegaskan kembali oleh Pasal 13 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), hak ini mengandung makna bahwa setiap orang bebas memilih tempat tinggal, menentukan ke mana ia pergi, kapan ia meninggalkan negaranya, dan kapan ia kembali.399 Namun di tangan negara yang tidak diawasi dengan memadai, urusan yang tampak sederhana, yakni boleh atau tidak melewati pemeriksaan imigrasi, dapat bergeser menjadi instrumen kontrol politik yang halus. Seseorang tidak ditempatkan di balik jeruji besi, tetapi dikurung secara tak kasatmata dalam batas-batas wilayah negara untuk jangka waktu yang tidak jelas. Inilah konteks ketika pencegahan ke luar negeri terhadap Yusril Ihza Mahendra dibaca oleh para ahli bukan semata sebagai sengketa administratif, melainkan sebagai ujian serius atas konsistensi negara terhadap jaminan konstitusional dan kewajiban internasional untuk melindungi kebebasan bergerak warga negara.Prof. Hafid Abas menegaskan bahwa warga negara yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia tanpa batas perpanjangan, secara logis dapat berujung pada situasi yang setara dengan pencegahan seumur hidup.400 Apabila Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 membuka ruang perpanjangan pencegahan setiap kali enam bulan tanpa menyebutkan batas maksimal berapa kali, maka secara normatif norma tersebut menciptakan kemungkinan lifetime ban yang dibungkus sebagai tindakan 399. Adam Hosein, %u201cImmigration and Freedom of Movement,%u201d Ethics & Global Politics 6, no. 1 (January 2013): 25%u201337, https://doi.org/10.3402/egp.v6i1.18188.400. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011.
                                
   286   287   288   289   290   291   292   293   294   295   296