Page 293 - Demo
P. 293


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA270administratif periodik. Bentuk pembatasan seperti ini, menurut Hafid, tidak memberikan pengakuan yang adil terhadap hak dan kebebasan seseorang sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya. Dengan kata lain, pasal tersebut berpotensi memindahkan warga negara ke dalam posisi ditahan di dalam negeri tanpa vonis, tanpa batas waktu yang pasti, dan tanpa kompensasi, sekaligus tanpa jaminan prosedural yang sepadan dengan pembatasan kebebasan lain dalam rezim hukum acara pidana.Sebagai kontras, Hafid mengingatkan bahwa UndangUndang Nomor 9 Tahun 1992 justru lebih jelas sekaligus lebih ketat dalam membatasi ruang diskresi. Pasal 13 ayat (1) UU 9/1992 menentukan bahwa pencegahan hanya dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang paling banyak dua kali, masing-masing tidak lebih dari enam bulan. Secara kumulatif, durasi pembatasan maksimal menjadi satu setengah tahun. Pada titik ini, hak kebebasan bergerak memang dapat dibatasi, tetapi pembatasan diberi pagar waktu yang konkret dan dapat diprediksi. Negara boleh mengatakan %u201ctunggu%u201d untuk suatu masa tertentu yang dapat dijustifikasi, tetapi tidak boleh mengatakan %u201ctunggu sampai entah kapan%u201d tanpa batas waktu yang jelas. Ketika UU 6/2011 muncul dan menghapus limitasi jumlah perpanjangan, sekalipun masih mempertahankan limit enam bulan per periode, sesungguhnya terjadi regresi perlindungan hak, karena standar kepastian dan prediktabilitas berkurang dibanding rezim sebelumnya.401401. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011.
                                
   287   288   289   290   291   292   293   294   295   296   297