Page 295 - Demo
P. 295
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA272berhadapan dengan pelanggaran HAM paling serius, prinsip batas waktu tetap dipertahankan sebagai bagian dari temporal discipline dalam due process.404 Penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, dan pembatasan mobilitas pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak dibiarkan menggantung tanpa horizon. Di sini tampak satu benang merah, kejahatan bisa luar biasa berat, tetapi due process of law tetap mensyaratkan temporal certainty agar kekuasaan tidak berubah menjadi pembatasan tanpa ujung.Harvey dan Barnidge memperpanjang argumen itu dengan mengembalikan rights of free movement ke akar historisnya.405 Menurutnya, hak atas kebebasan bepergian sudah menjadi isu serius sejak masa Kekaisaran Romawi. Lebih tegas lagi ketika Magna Carta tahun 1215 memasukkan jaminan kebebasan bergerak, khususnya dalam Pasal 42. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak meninggalkan dan kembali ke wilayah kerajaan dengan aman, kecuali dalam keadaan perang dan dengan pembatasan yang masuk akal demi kemaslahatan kerajaan, dengan pengecualian tertentu seperti tahanan, orang buangan, dan warga negara musuh. Rumusan ini, meski lahir dalam konteks monarki feodal, menunjukkan pola yang kelak menjadi standar HAM modern, hak bergerak bebas adalah hak yang melekat, pembatasan hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus dan terukur, dengan pengecualian yang jelas serta dapat dirasionalisasi.404. Michael N. Schmitt and John J. Merriam, %u201cThe Tyranny of Context: Israeli Targeting Practices in Legal Perspective,%u201d University of Pennsylvania Journal of International Law 37, no. 1 (2015): 53%u2013138.405. C. Harvey and R. P. Barnidge, %u201cHuman Rights, Free Movement, and the Right to Leave in International Law,%u201d International Journal of Refugee Law19, no. 1 (March 2007): 1%u201321, https://doi.org/10.1093/ijrl/eel025.

