Page 297 - Demo
P. 297
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA274haknya untuk masuk ke negerinya sendiri. Komite HAM PBB bahkan menyebut kebebasan bergerak sebagai kondisi yang tak terpisahkan bagi perkembangan pribadi yang bebas, liberty of movement is an indivisible condition for the free development of a person, sehingga pembatasannya harus selalu diletakkan dalam kerangka akuntabilitas dan standar yang ketat.Gelombang perkembangan internasional ini kemudian tercermin pada tingkat nasional. Banyak konstitusi modern, baik di negara demokratis mapan maupun negara yang sedang bertransisi, memasukkan kebebasan bergerak secara eksplisit. Ifdhal mencontohkan Afrika Selatan pasca-apartheid, yang bukan saja menjamin kebebasan bergerak, tetapi juga secara eksplisit mengakui hak warga negara untuk memperoleh paspor. Di sini, hak bergerak tidak berhenti pada kalimat normatif. Ia diberi instrumen konkret berupa dokumen perjalanan yang harus disediakan negara, sehingga negara tidak boleh memonopoli pintu mobilitas melalui kebijakan yang tidak transparan.407Indonesia tidak berada di luar arus tersebut. Amandemen UUD 1945 memasukkan Pasal 28E ayat (1) yang menyatukan hak atas agama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, dengan hak memilih tempat tinggal, meninggalkannya, dan berhak kembali. Rumusannya menyatu dan eksplisit, %u201cmemilih tempat tinggal dan meninggalkannya, serta berhak kembali.%u201d408407. Rainer Baub%u00f6ck, %u201cGlobal Justice, Freedom of Movement and Democratic Citizenship,%u201d European Journal of Sociology 50, no. 1 (April 2009): 1%u201331, https://doi.org/10.1017/S000397560900040X.408. Ari Wirya Dinata and M Yusuf Akbar, %u201cPembatasan Hak untuk Bergerak (Right to Move) Melalui Larangan Masuk dan Pembatasan Perjalanan selama Penyebaran Virus COVID-19 Menurut Hukum Internasional dan Hukum Indonesia,%u201d Jurnal HAM12, no. 2 (August 2021): 305, https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.305-324.

