Page 300 - Demo
P. 300
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA277imigrasi wajib menolak orang tersebut keluar wilayah Indonesia. Dari sudut formal, kewenangan ini tampak sebagai pelaksanaan yang sah dari sebuah keputusan administratif. Namun ketika dikaitkan dengan Pasal 97 ayat (1) yang membuka kemungkinan perpanjangan enam bulanan tanpa batas, Abdul Hakim melihat bahaya yang serius, orang yang dicegah sesungguhnya ditempatkan dalam tahanan dalam negeri untuk jangka waktu yang tidak pasti, tanpa dakwaan yang jelas, tanpa kontrol pengadilan yang memadai, dan tanpa mekanisme pemulihan yang sebanding apabila pembatasan itu ternyata tidak berujung pada pembuktian kesalahan.Dalam istilah Abdul Hakim, situasi itu mendekati preventive detention, penahanan preventif, yang dalam sejarah sering digunakan rezim otoriter atau totaliter untuk mengendalikan oposisi.413 Ruang gerak fisik memang tidak dibatasi sampai ke sel penjara, tetapi seseorang ditahan dalam batas negara, tidak boleh keluar, dan tidak tahu kapan larangan itu akan berakhir. Ketika ini dikombinasikan dengan status tersangka yang menggantung, serta pemberitaan publik yang agresif, maka seseorang mengalami tiga lapis penahanan yakni penahanan reputasi, penahanan status hukum, dan penahanan fisik dalam teritori negara. Dalam perspektif HAM internasional maupun UUD 1945, bentuk penahanan seperti ini, tanpa kepastian, tanpa batas kumulatif, tanpa kontrol, dan tanpa kompensasi yang memadai, bertentangan dengan hak atas kebebasan bergerak dan hak atas kepastian hukum yang adil.413. Mickael N. Bojczenko and Diane Sivasubramaniam, %u201cA Psychological Perspective on Preventive Detention Decisions,%u201d Psychiatry, Psychology and Law 23, no. 4 (July 2016): 629%u201345, https://doi.org/10.1080/13218719.2016.1142932.

