Page 304 - Demo
P. 304


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA281saling melenyapkan, melainkan harus diletakkan dalam titik keseimbangan yang wajar melalui penerapan prinsip proporsionalitas dan penghormatan terhadap asas kepastian hukum.Bagian yang penting dalam pertimbangan Mahkamah tampak saat pencegahan ke luar negeri disandingkan dengan institusi penahanan kota dalam KUHAP. Mahkamah menegaskan bahwa secara substansial keduanya memiliki karakter yang sepadan, keduanya membatasi gerak seorang tersangka dalam batas wilayah tertentu demi menjamin keberlangsungan proses hukum. Dari analogi ini Mahkamah menarik konsekuensi normatif yang signifikan. Pertama, apabila penahanan kota diatur sangat rinci dalam KUHAP, dengan batas maksimum waktu, tahapan perpanjangan, serta konsekuensi penghitungan masa pembatasan dalam rezim pemidanaan, maka tidak masuk akal apabila pencegahan ke luar negeri, yang secara faktual dapat lebih menjerat kebebasan seseorang karena menyangkut akses ke dunia luar, pekerjaan, kesempatan profesional, jejaring akademik, dan reputasi, justru dibiarkan dengan rumusan longgar, tanpa batas perpanjangan yang jelas dan tanpa kompensasi apa pun.418Kedua, Mahkamah menyoroti ketiadaan mekanisme kompensasi dalam skema pencegahan. Dalam penahanan kota, masa penahanan dapat diperhitungkan sebagai pengurang hukuman apabila pada akhirnya dijatuhi pidana badan. Dalam pencegahan, seorang tersangka dapat dicegah selama periode yang panjang, tetapi bila kemudian diputus 418. Marcella Agnes, Flora Pricilla Kalalo, and Robert N. Warong, %u201cPencegahan dan Penangkalan di Bidang Keimigrasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,%u201d Lex Privatum 10, no. 5 (2022): 1%u201318.
                                
   298   299   300   301   302   303   304   305   306   307   308