Page 306 - Demo
P. 306
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA283melumpuhkan kehidupan sosial, ekonomi, dan profesional seseorang, sekaligus menempatkan subjek hukum dalam situasi yang tidak setara di hadapan negara.Kedua, terdapat potensi kesewenang-wenangan. Rumusan %u201csetiap kali%u201d memberi ruang diskresi yang hampir tak terbatas kepada Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lain yang berwenang melakukan pencegahan. Tidak tersedia mekanisme normatif yang memaksa mereka menutup penyidikan dalam jangka waktu tertentu atau mengakhiri pencegahan setelah masa tertentu, sementara kontrol eksternal atas keputusan perpanjangan juga tidak dirumuskan secara memadai.421 Mahkamah menghubungkan situasi ini dengan risiko abuse of power, karena negara memegang alat pembatasan hak tanpa pagar waktu yang tegas, tanpa mekanisme koreksi yang efektif, dan tanpa kompensasi.Pada titik tersebut Mahkamah mengutip adagium klasik justice delayed is justice denied. Keadilan yang terus ditunda, baik bagi tersangka maupun bagi kepentingan umum untuk segera memperoleh kepastian status hukum suatu perkara, secara substansial berubah menjadi ketidakadilan.422 Bukan hanya individu yang dirugikan, kredibilitas sistem peradilan pidana ikut tergerus ketika perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Karena itu Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa %u201csetiap kali%u201d dalam 421. Siddik, Dewanto, and Mediciana, %u201cKajian Azas Peradilan cepat, sederhana dan Biaya Ringan Terkait Ketidakjelasan Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) dengan Tersangka Yusril Ihza Mahendra.%u201d422. Guido Governatori and Antonino Rotolo, %u201cJustice Delayed Is Justice Denied:Logics for a Temporal Account of Reparations and Legal Compliance,%u201d in Computational Logic in Multi-Agent Systems, ed. Jo%u00e3o Leite et al., Lecture Notes in Computer Science (Berlin, Heidelberg: Springer Berlin Heidelberg, 2011), 6814:364%u201382, https://doi.org/10.1007/978-3-642-22359-4_25.

