Page 310 - Demo
P. 310


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA287hak asasi, proporsionalitas, kepastian hukum, dan larangan kesewenang-wenangan yang sama ketatnya.Reformasi UU KeimigrasianLahirnya Putusan 64/PUU-IX/2011 berdampak langsung pada perubahan dan reformasi UU Keimigrasian. Meskipun pencegahan keimigrasian akhirnya dapat dibatasi, namun perubahan secara tekstual baru benar-benar hadir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.427 Selama bertahun-tahun, rezim pencegahan ke luar negeri dalam Pasal 97 UU 6/2011 hidup dalam bayang-bayang Putusan MK 64/PUU-IX/2011. Mahkamah sudah dengan tegas menyatakan frasa %u201csetiap kali%u201d dalam Pasal 97 ayat (1), yang membuka peluang perpanjangan pencegahan tanpa batas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sejak saat itu, secara normatif Indonesia hidup dalam dua lapis teks, yakni teks undang-undang yang masih memuat frasa bermasalah dan teks putusan Mahkamah yang menegasikannya. Ketegangan dua lapis ini tidak sekadar soal teknik legislasi, melainkan juga menyangkut legitimasi tindakan administratif sehari-hari.428Dalam konteks itulah, Pasal 97 UU Keimigrasian hasil perubahan menjadi salah satu simbol paling jelas dari 427. Ady Thea DA, %u201cIni 9 Substansi Perubahan UU Keimigrasian,%u201d Hukum Online, September 19, 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-9-substansi-perubahan-uu-keimigrasian-lt66ec06098168a/?page=2.428. Sultan Abdurrahman, %u201cDPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri,%u201d Tempo, May 15, 2024, https://www.tempo.co/hukum/dpr-bahas-revisi-uu-keimigrasian-orangdalam-penyelidikan-tak-bisa-dilarang-ke-luar-negeri-58724.
                                
   304   305   306   307   308   309   310   311   312   313   314