Page 312 - Demo
P. 312


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA289revisi 2024 mengimplementasikan secara tekstual apa yang sudah lama ditegaskan Mahkamah Konstitusi, pembatasan hak bergerak boleh dilakukan, tetapi harus terukur, dapat diprediksi, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Lebih jauh, struktur enam bulan ditambah enam bulan memberi pesan implisit bahwa pencegahan adalah instrumen sementara untuk menopang proses hukum, bukan sarana untuk memelihara ketidakpastian. Jika negara memerlukan pembatasan lebih lama, maka beban pembuktian kebutuhan itu seharusnya dialihkan ke mekanisme lain yang lebih ketat, bukan lewat perpanjangan administratif yang tak berkesudahan.Kedua, Pasal 97 ayat (2) memperkenalkan mekanisme penting yang sebelumnya tidak dikenal, yakni pencegahan berakhir demi hukum jika tidak ada keputusan perpanjangan.430 Kalimat ini tampak sederhana, tetapi mengandung filosofi yang kuat bahwa beban untuk bertindak kini diletakkan pada negara, bukan pada warga negara. Tidak ada lagi situasi di mana seseorang %u201cnyangkut%u201d dalam daftar cegah karena kelalaian administratif, berkas yang terlupa, atau keputusan yang dibiarkan menggantung. Sistem secara normatif dipaksa bersikap aktif. Jika Jaksa Agung, Menteri, atau pejabat berwenang ingin memperpanjang pencegahan, ia harus menerbitkan keputusan baru dalam batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, hukum mengambil alih, status pencegahan gugur dengan sendirinya. Di titik ini, reformasi 2024 memperlihatkan karakter rule of law 430. Nabila Marsiadetama Ginting, %u201cPemutakhiran Mekanisme Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Keimigrasian,%u201d Portalhukum.id, May 16, 2025, https://portalhukum.id/politik-hukum/pemutakhiran-mekanismepencegahan-dan-penangkalan-dalam-uu-keimigrasian/.
                                
   306   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316