Page 313 - Demo
P. 313


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA290yang konkret, bukan sekadar deklaratif, karena norma memotong kemungkinan pembatasan hak yang lahir dari ketidakrapian birokrasi dan ketiadaan disiplin administrasi.Revisi ini menggeser pencegahan dari sebuah status administratif tanpa batas waktu menjadi sebuah rezim yang time-bound yang terukur dari otoritas. Dalam praktik, ketentuan %u201cberakhir demi hukum%u201d memaksa aparatur untuk menyelaraskan sistem informasi keimigrasian, tata kelola penerbitan keputusan, serta koordinasi lintas lembaga agar tidak ada residu status yang merugikan warga negara. Prinsipnya jelas, pembatasan hak tidak boleh bertahan hanya karena sistem negara lambat bergerak atau enggan mengakhiri tindakan yang sudah tidak dipertanggungjawabkan.Ketiga, Pasal 97 ayat (3) menghubungkan secara langsung nasib pencegahan dengan nasib perkara pidana yang menjadi alasan pencegahan. Begitu pengadilan menjatuhkan putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap, pencegahan berakhir demi hukum. Artinya, sejak saat itu negara kehilangan legitimasi untuk menahan seseorang di dalam wilayah negara dengan dalih perkara yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan.Norma ini juga mencegah terjadinya efek hantu dalam sistem keimigrasian. Seseorang sudah diputus bebas, tetapi namanya masih bertahan dalam daftar cegah karena belum ada pencabutan administratif, belum ada surat yang diproses, atau karena mekanisme antar lembaga berjalan lambat. Dengan formula %u201cberakhir demi hukum%u201d, UU memutus rantai itu. Putusan pidana langsung memproduksi akibat dalam hukum keimigrasian tanpa 
                                
   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316   317