Page 316 - Demo
P. 316
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA293psikologis dari pencegahan itu tetap ditanggung sendiri. Di titik ini, reformasi durasi belum sepenuhnya bertransformasi menjadi reformasi remedial, padahal hak asasi modern menuntut bukan hanya batas, tetapi juga pemulihan ketika pembatasan ternyata tidak berdasar.434Dari sudut pandang prinsip proporsionalitas yang menjadi standar pembatasan hak dalam ICCPR, ini adalah pekerjaan rumah berikutnya. Pasal 97 yang baru memperbaiki aspek durasi dan kepastian, tetapi belum membangun skema remedial apabila pembatasan ternyata berlebihan, tidak perlu, atau kelak terbukti tidak berdasar. Di sinilah diskusi mengenai hak ganti rugi bagi korban pencegahan yang tidak sah, atau mengenai rujukan silang dengan mekanisme praperadilan, gugatan perdata, maupun peradilan tata usaha negara, menemukan relevansinya. Norma %u201cberakhir demi hukum%u201d memulihkan status, tetapi tidak otomatis memulihkan kerugian, dan jurang antara pemulihan status dan pemulihan kerugian merupakan problem klasik dalam desain perlindungan hak.Selain itu, reformasi melalui UU 63/2024 juga belum menyentuh satu isu struktural lain, yakni derajat pengawasan yudisial terhadap keputusan pencegahan. Memang, secara faktual warga negara dapat menggugat keputusan pencegahan ke PTUN atau menguji norma dasarnya ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dilakukan Yusril. Tetapi secara desain, pencegahan tetap berada pada domain diskresi pejabat administratif tanpa prasyarat izin 434. Rebecca Lawrence, %u201cA Positive Right to Rehabilitation? An Examination of the %u2018Principle of Rehabilitation%u2019 in the Caselaw of the European Court of Human Rights,%u201d Human Rights Law Review 24, no. 2 (March 2024):ngae004, https://doi.org/10.1093/hrlr/ngae004.

