Page 315 - Demo
P. 315


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA292Dalam perspektif itu, reformasi UU Keimigrasian melalui Pasal 97 yang baru dapat dibaca sebagai bentuk konstitusionalisasi yang lebih tegas terhadap hukum keimigrasian. Jika sebelumnya pencegahan lebih sering dipahami sebagai domain administratif murni, urusan Menteri, Jaksa Agung, dan pejabat teknis, kini pencegahan dipahami sebagai tindakan administratif yang berdampak langsung pada hak asasi dan karena itu harus tunduk pada pengujian konstitusional, baik melalui Mahkamah Konstitusi maupun melalui desain normanya sendiri. Konstitusionalisasi di sini bukan berarti setiap keputusan pencegahan harus dibawa ke Mahkamah, melainkan bahwa norma dasar pencegahan disusun dengan kesadaran bahwa ia harus lulus uji kepastian, pembatasan, dan proporsionalitas sejak di tingkat legislasi. 433Namun, sebagaimana setiap reformasi, perubahan ini membuka ruang kritik lanjutan. Pasal 97 yang baru memang telah mengunci batas maksimum waktu, memperkenalkan berakhir demi hukum, dan mengaitkan pencegahan dengan putusan bebas. Tetapi satu lapisan yang masih belum tersentuh adalah mekanisme kompensasi. Seperti pernah disinggung Mahkamah, berbeda dari penahanan kota dalam KUHAP yang masa pembatasannya memiliki konsekuensi dalam rezim pemidanaan, pencegahan ke luar negeri tetap tidak menghasilkan kompensasi apa pun, baik dalam bentuk pengurangan hukuman maupun ganti rugi. Seorang warga negara bisa dicegah dua belas bulan, tidak pernah diajukan ke pengadilan, atau akhirnya diputus bebas, tetapi kerugian ekonomis, sosial, profesional, dan 433. Taqwa, %u201cPenelusuran Ide Proportionality dalam Pasal 28J(2) UUD NRI Tahun 1945.%u201d
                                
   309   310   311   312   313   314   315   316   317   318   319