Page 311 - Demo
P. 311
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA288reformasi hukum keimigrasian. Rumusannya kini berbunyi:%u201cJangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.%u201d%u201cDalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.%u201d%u201cDalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.%u201dSekilas, perubahan ini tampak sebagai koreksi teknis biasa. Namun bila dibaca dalam konteks sejarahnya, mulai dari kasus Sisminbakum, permohonan Yusril, hingga konstruksi hak atas kebebasan bergerak dalam ICCPR dan UUD 1945, Pasal 97 yang baru adalah penataan ulang relasi antara negara dan warga negara dalam hak kebebasan bergerak. Pembentuk undang-undang bukan hanya mengganti frasa, melainkan mengunci sebuah logika konstitusional yang dulu diperdebatkan keras di Mahkamah Konstitusi. Dalam arti itu, perubahan 2024 menghadirkan pembatasan yang tegas sebagaimana putusan MK. Pertama, Pasal 97 ayat (1) kini mengunci logika waktu, enam bulan ditambah satu kali perpanjangan enam bulan. Tidak ada lagi ruang bagi frasa elastis %u201csetiap kali dapat diperpanjang%u201d yang dulu dikritik sebagai pintu masuk %u201cpencegahan seumur hidup secara administratif%u201d. Negara tetap diberi instrumen untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghambat penyidikan, tetapi instrumen itu kini dibatasi dengan horizon waktu yang tegas.429 Di titik ini, 429. Voice Indonesia, %u201cMengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan baru Imigrasi pasca-UU 63/2024,%u201d Voice Indonesia, December 1, 2025, https://voiceindonesia.co/editorial/01/12/2025/65184/mengawalgerbang-negara-analisis-mendalam-kewenangan-baru-imigrasi-pascauu-63-2024/.

