Page 302 - Demo
P. 302
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA279sebagai isu teknis keimigrasian, melainkan sebagai bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional yang dijamin secara eksplisit oleh UUD 1945. Karena itu, Mahkamah merujuk Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Hak untuk bergerak meninggalkan wilayah negara ditempatkan dalam satu tarikan napas dengan kebebasan beragama, akses pendidikan, pilihan pekerjaan, dan status kewarganegaraan. Penempatan sistematis ini menandai bahwa Mahkamah memandang liberty of movement sebagai bagian dari kebebasan dasar yang melekat pada martabat manusia, bukan sekadar fasilitas administratif yang dapat diberikan atau ditarik sepihak oleh negara.415Secara eksplisit Mahkamah merujuk Pasal 12 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dengan demikian, hak untuk bepergian dan meninggalkan negara ditempatkan dalam dua lapis perlindungan sekaligus, sebagai hak konstitusional dan sebagai hak asasi manusia internasional yang wajib dihormati negara.416 Rujukan ini memiliki signifikansi metodologis karena memperlihatkan konsistensi Mahkamah dengan kecenderungan yurisprudensinya yang menjadikan instrumen HAM internasional sebagai sumber nilai dan 415. Rachele Cera, %u201cArticle 18 [Liberty of Movement and Nationality],%u201d in The United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities, ed. Valentina Della Fina, Rachele Cera, and Giuseppe Palmisano (Cham: Springer International Publishing, 2017), 339%u201352, https://doi.org/10.1007/978-3-319-43790-3_22.416. S. S. Juss, %u201cFree Movement and the World Order,%u201d International Journal of Refugee Law 16, no. 3 (July 2004): 289%u2013335, https://doi.org/10.1093/ijrl/16.3.289.

