Page 296 - Demo
P. 296


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA273Seiring waktu, kesadaran ini menjalar ke wilayah lain dalam bentuk emansipasi personal yang memperluas mobilitas manusia. Joseph II dari Kekaisaran Romawi Suci pada 1781 mengambil langkah progresif dengan memberi ruang kebebasan bergerak kepada para budak, sesuatu yang pada zamannya tergolong radikal. Di Rusia, budak baru memperoleh kebebasan personal setelah dekrit emansipasi Alexander II pada 1861. Dalam narasi Ifdhal, garis sejarah ini bukan sekadar catatan kronologis, melainkan anteseden konseptual dari rezim hak asasi manusia modern. Jauh sebelum istilah human rights menguat, telah terjadi perlawanan normatif terhadap praktik mengurung orang dalam wilayah kekuasaan tanpa alasan sah dan tanpa batas waktu, karena praktik seperti itu berwatak dominatif dan menegasikan martabat manusia.Lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan ICCPR mengkristalkan hak kebebasan bergerak ke dalam norma tertulis yang diakui komunitas internasional.406 DUHAM Pasal 13 menegaskan bahwa setiap orang berhak bergerak dan bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara, serta berhak meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri, dan berhak kembali ke negaranya. ICCPR Pasal 12 merumuskan lebih elaboratif, siapa pun yang berada secara sah di suatu negara mempunyai hak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal; setiap orang bebas meninggalkan negara mana pun; pembatasan hanya boleh dibuat dengan undangundang untuk tujuan yang sah, seperti keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, moral, atau hak orang lain; dan tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas 406. Qamaria Suci Rezki, %u201cDeklarasi Universal Hak Asasi Manusia,%u201d in Beberapa Aspek Terkait Hak Asasi Manusia (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021).
                                
   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299   300