Page 299 - Demo
P. 299


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA276Ifdhal memusatkan sorotan pada prinsip proporsionalitas yang bekerja setidaknya dalam tiga dimensi.411 Pertama, langkah pembatasan harus tepat guna (appropriate) untuk mencapai tujuan perlindungan yang diklaim. Kedua, pembatasan itu harus merupakan instrumen yang paling tidak invasif di antara semua instrumen lain yang tersedia tetapi masih efektif (least intrusive means). Ketiga, pembatasan harus sebanding dengan kepentingan yang hendak dilindungi (proportionate to the interest to be protected). Dalam konteks pencegahan ke luar negeri, waktu atau durasi menjadi unsur krusial dalam uji proporsionalitas. Pencegahan dapat diberlakukan untuk enam bulan; dapat diperpanjang sekali atau dua kali jika benar-benar diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan; tetapi ketika undang-undang membuka kemungkinan perpanjangan setiap enam bulan tanpa batas maksimal, maka elemen least intrusive dan proportionate berada dalam risiko runtuh, karena pembatasan kehilangan sifat sementara dan berubah menjadi pembatasan yang potensial permanen.Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara membawa argumen ini selangkah lebih jauh dengan mengaitkan pencegahan ke luar negeri dengan konsep preventive detention. Ia mencermati bahwa Pasal 94 ayat (7) UU 6/2011 memberikan kewenangan kepada menteri atau pejabat imigrasi untuk memasukkan identitas orang yang dicegah ke dalam daftar pencegahan melalui sistem informasi keimigrasian.412 Atas dasar daftar itulah seluruh pejabat 411. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011.412. Joseph Tzu-Shuo Liu, %u201cPreventive Detention of Dangerous Inmates: A Dialogue between Human Rights and Penal Regimes,%u201d The International Journal of Human Rights 25, no. 4 (April 2021): 551%u201378, https://doi.org/10.1080/13642987.2020.1725486.
                                
   293   294   295   296   297   298   299   300   301   302   303